kitabSHOLATUL MUQARRABIN karya syaikh al-Hasan bin Sholih al-Bahr al-Ba'lawi Konsultasihukum gratis via wa merupakan konsultasi atau layanan lembaga bantuan hukum online menggunakan saran media sosial atau messenger apps yaitu Whatsapp atau yang biasa dikenal sebagai WA. Namun, sebelum itu sebaiknya Anda mengenal dan mengetahui tujuan dari adanya konsultasi hukum gratis, karena pada dasarnya konsultasi hukum dengan advokat atau penasihat hukum itu berbayar. KonsultasiHukum Gratis via WA - facebook.com BantuKami Untuk Melayani Mereka Secara Gratis . Setiap hasil yang kami dapat dari melayani klien, sebagian besar kami berikan untuk program bantuan hukum gratis dan bantuan sosial Rumah Pancasila. Ada ratusan permintaan konsultasi dan bantuan hukum yang masuk melalui pesan WhatsApp dan sosial media kepada tim kami. LembagaBantuan Hukum Medan melayani konsultasi hukum online GRATIS via WA. Silakan hubungi nomor WA LBH Medan : 0813 6664 3932. Gunamenambah wawasan hukum bagi masyarakat Tanggamus, Dewan Pimpinan Cabang, Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Kotaagung, membuka layanan Konsultasi Hukum gratis via WhatsApp (WA). Pelayanankonsultasi hukum Gratis dapat dilakukan dikantor (in door) 'Mohamad Anwar & Associates' , tempat lain (out door) Maupun Via Chat Aplikasi Seperti Telegram/Whatsapp . Buat Janji Temu Silahkan Isi Form dibawah untuk melakukan janji Temu dengan Pengacara kami. NLYh. BerandaKlinikBerandaKlinikPunya Masalah Hukum Yang Sedang Dihadapi?Mulai dari Rp Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai Dari Rp Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai Dari Rp Semua KelasKategoriArsip Jawaban TerbaruLihat Semua JawabanKlinik English EditionThis article is also available in the English versionArsip Jawaban PopulerSosial Media KlinikInfografikMitraMitra Prosolution 2023 Hak Cipta Milik BerandaKlinikTeknologiAturan tentang Konsu...TeknologiAturan tentang Konsu...TeknologiJumat, 25 Oktober 2019Saat ini telah berkembang berbagai tren aplikasi atau website yang menawarkan jasa konsultasi kesehatan online dengan para dokter. Apakah ada ketentuan hukum mengenai hal tersebut?TelemedicineTelemedicine adalah pemberian pelayanan kesehatan jarak jauh oleh profesional kesehatan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, meliputi pertukaran informasi diagnosis, pengobatan, pencegahan penyakit dan cedera, penelitian dan evaluasi, dan pendidikan berkelanjutan penyedia layanan kesehatan untuk kepentingan peningkatan kesehatan individu dan telemedicine ini dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki surat izin praktik di fasilitas pelayanan kesehatan fasyankes penyelenggara.[1] Fasyankes penyelenggara tersebut meliputi fasyankes pemberi konsultasi dan fasyankes peminta konsultasi. Fasyankes pemberi konsultasi adalah fasyankes yang menerima permintaan dan memberikan pelayanan konsultasi telemedicine, yaitu rumah sakit milik pemerintah pusat, daerah, dan swasta.[2] Sedangkan, fasyankes peminta konsultasi adalah fasyankes yang mengirim permintaan konsultasi telemedicine, berupa rumah sakit, fasyankes tingkat pertama, dan fasyankes lain.[3] Jenis-jenis fasyankes tersebut jika merujuk pada Pasal 4 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan “PP 47/2016” yang terdiri atastempat praktik mandiri tenaga kesehatan;pusat kesehatan masyarakat;klinik;rumah sakit;apotek;unit transfusi darah;laboratorium kesehatan;optikal;fasilitas pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum; danfasilitas pelayanan kesehatan pelayanan telemedicine yang diberikan terdiri atas pelayanan[4]teleradiologi;teleelektrokardiografi;teleultrasonografi;telekonsultasi klinis; danpelayanan konsultasi telemedicine lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan yang Anda maksud mengenai konsultasi kesehatan online dapat dikategorikan sebagai telekonsultasi klinis, yaitu pelayanan konsultasi klinis jarak jauh untuk membantu menegakkan diagnosis, dan/atau memberikan pertimbangan/saran tata laksana.[5]Kami mengambil contoh Telemedicine Indonesia Temenin, sebuah layanan yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan. Dalam laman resmi Temenin disebutkan terdapat 4 layanan telemedis yang disediakan yaitu radiologi, USG, elektrokardiografi, dan konsultasi. Dari laman yang sama, dijelaskan bahwa telekonsultasi dimaksudkan untuk mempertemukan pasien dengan dokter ahli untuk konsultasi online, mengetahui kondisi pasien, dan membuat rekomendasi pengobatan. Platform Penghubung dengan Pelayanan Kesehatan Selain itu, seperti yang kita ketahui kini juga berkembang platform digital layanan konsultasi yang memiliki konsep konsultasi online dengan para dokter. Namun berdasarkan penelusuran kami, platform digital itu bukan merupakan penyelenggara pelayanan kesehatan, melainkan hanya sebuah platform yang merupakan sarana untuk memudahkan pencarian atas layanan kesehatan. Dikutip dari laman Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam artikel Layanan Kesehatan dan Kemajuan Teknologi Digital, pelaku bisnis e-Kesehatan memang diharuskan tercatat sebagai penyelenggara sistem elektronik di Kementerian Komunikasi dan Sistem Elektronik adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lainMaka dari itu, harus dibedakan antara platform penghubung atau penyedia jasa dengan pelayanan atau penyelenggara pemberi maupun peminta konsultasi harus melakukan registrasi yang diajukan kepada Menteri Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.[6] Sementara itu, platform digital layanan konsultasi online dengan para dokter yang banyak kita temui bukanlah bagian dari fasyankes tersebut, sehingga pelayanannya tidak dapat dikatakan sebagai pada Pasal 12 ayat 2 dan 3 Permenkes 20/2019, aplikasi telemedicine disediakan oleh Kementerian Kesehatan, namun jika pelayanan telemedicine menggunakan aplikasi yang dikembangkan secara mandiri, aplikasi tersebut harus teregistrasi di Kementerian dan Kewajiban dalam Pelayanan TelemedicineBerdasarkan Pasal 17 ayat 1 dan 2 serta Pasal 18 ayat 1 dan 2 Permenkes 20/2019, dalam memberikan pelayanan telemedicine, fasyankes pemberi maupun peminta konsultasi memiliki berbagai hak dan kewajiban, antara lainBerdasarkan uraian-uraian di atas, website maupun aplikasi yang menawarkan ragam layanan dalam bidang kesehatan, salah satunya, konsultasi online dengan para dokter telah menjamur, masyarakat harus tetap berhati-hati dalam menggunakan layanan tersebut. Hal ini mengingat tidak semua website maupun aplikasi merupakan fasyankes, melainkan sekadar platform atau penyelenggara sistem elektronik yang menghubungkan Anda dengan penyedia layanan jawaban kami, semoga bermanfaat.[1] Pasal 2 Permenkes 20/2019[2] Pasal 1 angka 4 jo. Pasal 6 ayat 2 Permenkes 20/2019[3] Pasal 1 angka 5 jo. Pasal 6 ayat 3 Permenkes 20/2019[4] Pasal 3 ayat 1 Permenkes 20/2019[5] Pasal 3 ayat 5 Permenkes 20/2019[6] Pasal 13 ayat 1 jo. Pasal 1 angka 9 dan 10 Permenkes 20/2019Tags BerandaKlinikPerlindungan KonsumenPerlindungan Hukum T...Perlindungan KonsumenPerlindungan Hukum T...Perlindungan KonsumenSenin, 25 April 2022Saya pernah belanja barang secara online, tapi barang yang saya terima tidak sama dengan yang saya lihat di foto pada iklan yang dipajang. Pertanyaan saya, apakah itu termasuk pelanggaran hak konsumen? Bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen? Apakah saya dapat menuntut penjual untuk mengembalikan uang atau mengganti barang yang saya beli tersebut? Terima Anda membeli barang namun ternyata barang itu tidak sesuai dengan informasi online yang tercantum pada foto iklan, hal ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak konsumen dalam UU 8/1999, salah satunya adalah hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Anda sebagai konsumen bisa menuntut kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian karena pada dasarnya konsumen berhak mendapatkan barang yang sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan. Lalu bagaimana jika ditinjau dari UU ITE dan perubahannya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Belanja Online yang dibuat oleh Teguh Arifiyadi, dari Indonesia Cyber Law Community ICLC dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 28 Desember 2012, kemudian dimutakhirkan pertama oleh Sovia Hasanah, dan dipublikasikan pada Kamis, 18 Oktober 2018, dan dimutakhirkan kedua kali pada Selasa, 14 Juli menjawab pertanyaan Anda mengenai perlindungan hukum terhadap konsumen belanja online, ada baiknya kita pahami apa saja hak-hak KonsumenBerdasarkan Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen, hak konsumen antara lainhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan Konsumen dari Bisnis OnlineDengan pendekatan UU Perlindungan Konsumen, kasus Anda dapat kami simpulkan sebagai salah satu pelanggaran terhadap hak konsumen. Bagaimana perlindungan konsumen dari bisnis online?Persoalan Anda secara tegas diatur dalam Pasal 8 ayat 1 huruf f UU Perlindungan Konsumen yang melarang pelaku usaha untuk memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa spesifikasi barang yang Anda terima dengan barang tertera dalam iklan/foto penawaran barang merupakan bentuk pelanggaran/larangan bagi pelaku usaha dalam memperdagangkan perlindungan hukum terhadap konsumen? Anda selaku konsumen sesuai Pasal 4 huruf h UU Perlindungan Konsumen berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana sisi lain, pelaku usaha wajib memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.[1]Pelaku usaha yang melanggar larangan memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai janji dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi dapat dipidana berdasarkan Pasal 62 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 juga Pasal untuk Menjerat Pelaku CyberstalkingTapi, dapatkah UU Perlindungan Konsumen diterapkan dalam kegiatan e-commerce misalnya belanja melalui marketplace? Jawabannya, tentu saja bisa. UU Perlindungan Konsumen mencakup pula jual beli Konsumen Menurut UU ITE Merujuk pada UU ITE dan PP PSTE, transaksi jual beli online tersebut diakui sebagai transaksi elektronik yang sah dan dapat Anda untuk membeli barang secara online dengan cara melakukan klik persetujuan atas transaksi merupakan bentuk tindakan penerimaan yang menyatakan persetujuan dalam kesepakatan pada transaksi elektronik.[2]Kontrak Elektronik dianggap sah apabila[3]terdapat kesepakatan para pihak;dilakukan oleh subjek hukum yang cakap atau yang berwenang mewakili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;terdapat hal tertentu; danobjek transaksi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban demikian, perlindungan hukum terhadap konsumen dapat menggunakan instrumen UU ITE dan/atau PP PSTE sebagai dasar hukum dalam menyelesaikan permasalahan Barang yang Diterima Tidak Sesuai dengan yang DiperjanjikanPelaku usaha wajib memberikan batas waktu kepada konsumen untuk mengembalikan barang yang dikirim jika barang yang diterima tidak sesuai dengan yang diperjanjikan atau terdapat cacat tersembunyi.[4]Selain itu, jika barang yang diterima tidak sesuai foto pada iklan, Anda juga dapat menggugat penjual secara perdata dengan dalih terjadinya wanprestasi atas transaksi jual beli yang R. Subekti, wanprestasi adalah kelalaian atau kealpaan yang dapat berupa 4 macam kondisi yaitu hal. 45Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh salah satu dari 4 macam kondisi tersebut terjadi, maka Anda secara perdata dapat menggugat penjual online dengan dalih terjadi wanprestasi misalnya, barang yang Anda terima tidak sesuai dengan spesifikasi barang yang dimuat dalam display home page/web site.Pidana Penipuan dalam Transaksi Jual Beli OnlineDalam hal pelaku usaha atau penjual ternyata melakukan penipuan, misalnya menggunakan identitas palsu atau melakukan tipu muslihat dalam jual beli online, maka ia dapat juga dipidana berdasarkan Pasal 378 KUHP jo. Pasal 28 ayat 1 UU mengenai pasal untuk menghukum pelaku penipuan jual beli online bisa disimak dalam Pasal untuk Menjerat Pelaku Penipuan dalam Jual Beli tentang Transaksi Secara OnlineBerdasarkan pengamatan dan pengalaman kami, prinsip utama transaksi secara online di Indonesia masih lebih mengedepankan aspek kepercayaan atau “trust” terhadap penjual maupun keamanan infrastruktur transaksi secara online seperti jaminan atas kebenaran identitas penjual/pembeli, jaminan keamanan jalur pembayaran payment gateway, jaminan keamanan dan keandalan website electronic commerce belum menjadi perhatian utama, terlebih pada transaksi berskala kecil sampai medium dengan nilai nominal transaksi yang tidak terlalu besar misalnya transaksi jual beli melalui jejaring sosial, komunitas online, toko online, maupun blog.Salah satu indikasinya adalah banyaknya laporan pengaduan tentang penipuan melalui media internet maupun media telekomunikasi lainnya yang diterima oleh kepolisian maupun penyidik Kementerian Komunikasi dan ada baiknya kita lebih selektif lagi dalam melakukan transaksi secara online dan mengedepankan perlindungan hukum terhadap konsumen, aspek keamanan transaksi dan kehati-hatian sebagai pertimbangan utama dalam melakukan transaksi jual beli secara informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra jawaban dari kami tentang perlindungan hukum terhadap konsumen, semoga HukumKitab Undang-Undang Hukum Pidana;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Hukum Perjanjian. Jakarta PT Intermasa, 1984.[3] Pasal 46 ayat 2 PP PSTE[4] Pasal 48 ayat 3 PP PSTETags Konsultasi Hukum Gratis Via WA – Keadilan dalam mendapatkan bantuan hukum berupa penasihat, pembelaan atas perkara memang dibutuhkan dan menjadi hak seluruh masyarakat yang memerlukan. Memang permasalahan hukum bisa saja mengenai siapapun, oleh karena itu dibutuhkan peran jasa advokat atau penasihat hukum untuk membantu menangani perkara Pasal 5 UU Tahun 2003 Tentang Advokat, seorang advokat juga sebagai salah satu penegak hukum, seperti halnya Kepolisian, Hakim dan Jaksa Penuntut Umum. Proses hukum yang membutuhkan waktu panjang serta rumit tentu membutuhkan biaya yang tidak hal ini konsultasi hukum gratis via wa menjadi salah satu alternatif masyarakat yang membutuhkan penasihat hukum, sehingga dalam penyelesaian masalah hukum dapat arahan dan solusi yang Konsultasi Hukum Gratis Via WADengan kemajuan teknologi dan perkembangannya yang begitu cepat, setiap pelayanan jasa beralih ke dunia digital. Kemajuan teknologi ini dimanfaatkan juga oleh sebagian orang yang memahami alur digital untuk membuat konsultasi hukum menjadi mudah dan satu hal yang menjadi solusi di era digital dalam bidang jasa konsultasi hukum yaitu, konsultasi hukum gratis via wa. Konsultasi hukum gratis via wa merupakan konsultasi atau layanan lembaga bantuan hukum online menggunakan saran media sosial atau messenger apps yaitu Whatsapp atau yang biasa dikenal sebagai sebelum itu sebaiknya Anda mengenal dan mengetahui tujuan dari adanya konsultasi hukum gratis, karena pada dasarnya konsultasi hukum dengan advokat atau penasihat hukum itu Konsultasi Hukum GratisTujuan daripada bantuan hukum sebagaimana yang sudah kita ketahui merupakan pemberian bantuan hukum melalui penasihat dari Lembaga Bantuan Hukum dan memberikan pembelaan atas perkara yang sedang dihadapi oleh masyarakat yang kurang mampu, serta memiliki hak memperoleh keadilan dalam berperkara di dari bantuan hukum dan konsultasi hukumDalam mewujudkan asas pemerataan memperoleh hak atau kesempatan keadilan untuk anggota masyarakat yang memerlukan;Memberikan penjelasan, informasi hukum, nasihat serta petunjuk kepada masyarakat yang sedang menghadapi permasalahan hukumMembantu masyarakat yang kurang mampu serta membutuhkan keadilan di pengadilanYang berhak mendapatkan konsultasi hukum atau bantuan hukum gratis yaitu masyarakat yang sedang menghadapi permasalahan hukum dan membutuhkan keadilan di Pengadilan, masyarakat ini merupakan golongan kurang mampu dalam Konsultasi Online Berbayar Dibanding Konsultasi Hukum Gratis Via WAKonsultasi hukum online merupakan sarana yang menunjang serta memberikan aksesibilitas untuk masyarakat dalam mendapatkan solusi hukum tahap pertama. Ketika berbicara terkait kelebihan konsultasi online berbayar dibanding dengan konsultasi hukum gratis via wa terdapat 2 dua aspek yang dapat menjadi tolak dengan konsultasi online berbayar alokasi pembayaran masyarakat akan dialokasikan ke pemeliharaan teknologi penyedia layanan konsultasi hukum online sebagai bentuk dari penghargaan terkait jasa yang diberikan oleh advokat kepada masyarakat atas bantuan hukum yang diberikannya. Karena pada dasarnya advokat merupakan sebuah profesi, yang perlu mendapatkan imbalan sesuai dengan peraturan UU Tahun terbaru dengan adanya konsultasi hukum gratis via wa, membuat masyarakat dapat menanyakan penjelasan, serta informasi hukum secara mudah sehingga dalam langkah hukum nantinya dapat petunjuk dari Hukum Konsultasi Hukum Gratis Via WA Seluruh IndonesiaSalah satu kelebihan konsultasi hukum gratis via wa atau biasa di kenal dengan konsultasi hukum online adalah tidak mengenalnya batasan jarak untuk dapat melakukan konsultasi tersebut. Terlebih lagi, dengan bantuan teknologi yang cukup maju saat ini, membuat kebutuhan akan konsultasi secara daring pun dapat terlaksana dengan itu, jangkauan konsultasi hukum gratis via wa tidak terbatas ke seluruh Indonesia. Baik dari Sumatra, Jawa, Kalimantan, Bali bahkan hingga ke papua pun dapat memperoleh konsultasi hukum Hukum Online Kini Lebih Mudah Dengan Justika!Anda bisa berkonsultasi dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap yang bergabung di Justika merupakan lawyer pilihan yang melalui proses rekrutmen yang cukup ketat dengan pengalaman paling sedikit, yaitu 5 tahun berkarir sebagai konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp. saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp selama 30 menit atau Rp selama 60 tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah. Jakarta - Meski aparat sudah menggerebek besar-besaran pelaku pinjaman online pinjol ilegal, tapi sepertinya tiada habisnya. Pinjol ilegal masih mengintai dan kerap meneror itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email redaksi dan di-cc ke Salam sejahtera untuk kita semua. Izinkan saya untuk bercerita dan konsultasi perihal pinjaman online pinjol yang saya hadapi dan terus menerus menteror bulan November 2021, saya ada masalah keuangan dan saya mencoba mendaftar di beberapa aplikasi pinjol yang tidak resmi tidak ada di ApsStore. Saya mendaftar dan sudah sampai tahapan selfie, foto KTP, dll. Pada saat ingin melakukan pinjaman, saya merasa ragu dan membatalkan niat saya. Tetapi kenapa saat ini, saya mendapatkan pesan WA yang menagih pinjaman online yang tidak saya lakukan?Pertama, saya ada melakukan pembayaran di sebesar Rp 2,5 juta. Tetapi esoknya ada lagi pesan WA tagihan. Di mana saya tidak pernah melakukannya. Dichat WA pun saya menjelaskan bahwa saya tidak ada pinjaman atau mendaftar di aplikasi pesan chat WA tersebut saya merasa diancam akan dirusak data HP saya. Tetap saya abaikan karena saya tidak ada peminjaman. Beberapa jam kemudian, saya dapat pesan lagi kalau akan dilakukan WA blast ke phone book saya. Di sini saya masih bersikeras menanyakan aplikasinya apa? Karena saya tidak meminjam, jadi saya tidak tahu menahu tagihan dan dari aplikasi apa. Sampai batas waktu yang ditentukan, akhirnya benar ada pesan ke hampir semua contact saya di phone ingin saya konsultasikan1. Apakah bisa menghapus data yang dipakai aplikasi tersebut? Misal uninstal aplikasinya dsb. 2. Langkah apa yang harus saya lakukan? Mohon saran dan petunjuknya, jujur saya merasa sungkan dengan orang-orang yang ada di contact phone book saya dan saya merasa malu. 3. Apakah boleh saya share nama aplikasinya agar tidak ada korban lagi?Saya sudah mencoba melaporkan ke polisi, tetapi respon dari polisi 'ya bayarkan saja pinjamannya'. Padahal di sini saya tidak pernah melakukan pinjaman. Hal di atas juga dialami oleh beberapa penghuni komplek perumahan saya. Sudah ada 6 orang korban yang tidak meminjam, tetap terus menerus diteror secara tidak dan teman-teman saya benar berharap ada solusi dan penyelesaian yang tepat dengan apa yang kami alami. Mohon saran, petunjuk, dan arahannya dari Desember 2021Untuk menjawab masalah di atas, tim detik's Advocate meminta pendapat hukum dari Slamet Yuono, SH., MH Partner pada Kantor Hukum 99 & Rekan. Berikut jawaban lengkapnyaKami turut bersimpati atas kejadian yang saudara alami, kejadian serupa banyak juga dialami oleh korban lain, untuk meminimalisir atau menghindari kejadian serupa maka hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum memanfaatkan Pinjaman Online antara lain 1. Pinjaman dilakukan ketika dalam keadaan mendesak dan digunakan untuk usaha yang produktif serta menimbang tentang kemampuan pengembalian pinjaman;2. Cek terlebih dahulu di situs OJK, untuk mengetahui Fintech P2P Lending yang berizin melansir dari website disampaikan sampai dengan tanggal 3 Januari 2022, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 103 perusahaan jadi saat ini telah terdapat 103 perusahaan fintech lending yang seluruhnya telah memiliki status berizin;3. Pelajari perjanjian yang ada khususnya mengenai jangka waktu, bunga, klausula mengenai data pribadi dan biaya administrasi;4. Jangan mendaftar/mengakses serta memberikan data pribadi untuk pinjam dari Pinjol illegal walaupun tawarannya sangat menarik dan syarat Untuk Fintech Lending berizin OJK data pribadi yang diizinkan untuk diakses adalah camera, microphone dan location CEMILAN, jika yang diminta lebih dari CEMILAN maka bisa dipastikan Pinjol IlegalJika hal sebagaimana diuraikan diatas diperhatikan oleh masyarakat maka bukan menjadi hal yang mustahil Pinjol Ilegal akan menghentikan operasinya karena masyarakat telah "melek Pinjol" sehingga lebih berhati-hati dan waspada terhadap jerat Pinjaman Online Ilegal/Rentenir Bisa Menghapus Data yang Dipakai Aplikasi Tersebut?Bahwa pada saat menawarkan pinjaman kepada masyarakat, Pinjol Ilegal selalu menyampaikan syarat pencairan yang mudah sehingga masyarakat menjadi tertarik untuk meminjam. Padahal dibalik kemudahan yang diberikan tersebut, ternyata Pinjol Ilegal/Rentenir Online telah meminta akses kepada seluruh pribadi yang ada di dalam handphone HP pengguna diantaranya meminta dapat mengakses seluruh nomor kontak di HP, foto, storage, yang kemudian dapat disalahgunakan saat melakukan penagihan. Jika foto diakses, mereka dapat melihat dan menyalin seluruh foto di HP Pengguna, hal ini sebagaimana himbauan OJK melalui website mengenai Bahaya Fintech P2PL Ilegal, perbedaan Fintech P2PL Ilegal dan Fintech P2PL terdaftar/ dalam kronologi diatas menyampaikan telah mendaftar ke beberapa aplikasi pinjol yang tidak resmi dan sudah sampai tahapan selfie, foto KTP, dll. Bisa dipastikan pada proses pendaftaran ini saudara telah menginstall dan memberikan izin kepada Pinjol Ilegal untuk mengakses seluruh nomor kontak di HP dan tidak menutup kemungkinan saudara telah memberikan akses terhadap foto dan storage yang ada dalam handphone adanya akses yang telah saudara berikan ke handphone, maka seluruh nomor kontak/data milik saudara bisa jadi telah disimpan dalam sistem milik Pinjol Ilegal, dengan demikian walaupun Aplikasi Pinjol Ilegal yang ada dihapus tetap saja seluruh kontak dan data saudara masih disimpan oleh pihak Pinjol menghadapi teror dan intimidasi dari pinjol ilegal ini saudara dapat melakukan antara lain untuk Mengabaikan Pesan/Telpon dari Pinjol IlegalSaudara bisa mengirimkan Pemberitahuan ke kontak di HP atau sosmed agar mengabaikan jika ada pesan/telp dari pihak yang mengatasnamakan Pinjol untuk melakukan penagihan, contoh pemberitahuan sebagai berikut PEMBERITAHUAN MOHON DIABAIKAN TEROR PINJOL ILEGAL Assalamualaikum Wr Wb, Yang terhormat Bapak, Ibu, Saudara/ri , mohon maaf jika ada Pihak yang mengatasnamakan dari Pinjol menghubungi dan melakukan penagihan serta mempermalukan saya dengan kata-kata kasar atau kalimat yang tidak beradab, saya tidak pernah melakukan peminjaman di Pinjol Ilegal dimaksud, data di hanphone saya telah diakses oleh oknum Pinjol Ilegal yang tidak bertanggung jawab. Mohon untuk diabaikan, di screenshoot dan diblock. Saya berharap screenshoot tersebut dikirimkan ke saya. Demikian terima kasih atas pengertian dan Seluruh Kontak yang Mengirim Teror atau AncamanJika dengan penjelasan bahwa saudara tidak ada pinjaman ternyata Pinjol ilegal terus melakukan penagihan dengan mengancam akan menyebar kontak dan data pribadi atau ancaman lain, maka saudara bisa memblokir seluruh kontak yang melakukan teror dengan terlebih dahulu men-screenshot nomor kontak dan ancaman atau teror yang dikirimkan kepada juga Video Dear UMKM! Jangan Gunakan Pinjol Ilegal Buat Bisnis[GambasVideo 20detik]

konsultasi hukum gratis via wa